MengancamDengan Sajam, Seorang Pimpinan Departement Store Langsung Dipolisikan! Dan perlu agan sista ketahui tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam ini hukumannya ngga main-main lho, terlapor bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun
Pengancaman sebagai Tindak Pidana? Mari Simak Pengaturannya! Seiring berjalannya waktu, pola perilaku masyarakat sangat dipengaruhi dengan perkembangan teknologi. Perkembangan positif yang terjadi ternyata memiliki potensi dalam memicu berbagai bentuk tindak pidana berbasis online, misalnya pengancaman. Maka dari itu, yuk simak pengaturan tindak pidana pengancaman dalam hukum positif Indonesia! Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Pengaturan mengenai tindak pidana pengancaman dalam KUHP dapat terlihat dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP yang berbunyi Pasal 368 KUHP 1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Pasal 369 KUHP 1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. Kedua pasal tersebut sama-sama mengatur mengenai tindak pidana pengancaman. Perbedaan terletak pada pengaturan Pasal 368 KUHP yang mengatur mengenai tindakan ancaman menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai kejahatan biasa. Sedangkan, Pasal 369 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pengancaman pencemaran nama baik yang termasuk ke dalam delik aduan. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE Jika tindakan pengancaman dilakukan melalui sarana atau media daring, regulasi akan mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU sebagai bentuk dari suatu hukum yang lebih khusus lex specialis. UU ITE mengatur mengenai tindakan pengancaman melalui media informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tercantum dalam Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU serta Pasal 27 ayat 4 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 4 UU yang berbunyi Pasal 29 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.” Selain Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU terdapat pengaturan lainnya mengenai pengancaman dalam UU ITE yang terdapat pada Pasal 27 ayat 4 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 4 UU yang berbunyi Pasal 27 ayat 4 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 45 ayat 4 UU Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Dalam SKB Pedoman Implementasi Pasal tertentu dalam UU ITE, khususnya dalam pedoman implementasi Pasal 27 ayat 4 serta Pasal 29, telah dijelaskan bahwa Pasal 27 ayat 4 Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, norma pidana di Pasal 27 Ayat 4 mengacu pada Pasal 368 KUHP. SKB juga menyebutkan ini di butir 4f. Namun, catatan terkait norma pidana yang merujuk pada Pasal 368 KUHP, disebutkan bahwa unsur perbuatannya adalah “kekerasan” dan “ancaman kekerasan”. Oleh karena itu, dalam konteks Pasal 27 Ayat 4, bentuk perbuatan yang bisa jatuh pada norma pidana Pasal ini hanyalah ancaman kekerasan. Pasal 29 Bentuk dari pengancaman itu sendiri yang dimaksud dalam Pasal 29 terdiri dari pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik lainnya. Lebih lanjut mengenai pedoman implementasi Pasal 29 UU ITE pada bagian huruf d telah dijelaskan bahwa ancaman berpotensi untuk diwujudkan, meskipun hanya dikirimkan 1 satu kali dan pada bagian huruf i telah menjelaskan bahwa Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum. Dalam pelaporannya, korban tidak harus melakukannya sendiri. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di akari dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, khususnya pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP. Peningkatan penggunaan media daring selama masa pandemi memiliki potensi untuk meningkatkan angka kasus pengancaman di ranah online. Oleh karena itu, pemerintah membuat regulasi yang diatur berdasarkan pada UU ITE khususnya pada Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 4 UU mengenai tindakan pengancaman melalui media online. Butuh bantuan hukum? Kamu bisa melakukan konsultasi dengan Legal Experts kami di
Bahkansalah satu diantaranya mengambil sajam jenis parang mengamuk hendak membacok anggota. Melihat hal ini, anggota langsung menyelamatkan diri. "Setelah itu dibentuk tim untuk berkolaborasi dengan seluruh unit Reskrim jajaran Polsek mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dengan senjata tajam ini,"ujar Kapolres.
Hukum pidana tidak melarang orang mati, tetapi melarang seseorang mati akibat perbuatan orang lain. Membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak UU Darurat tersebut, senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan untuk digunakan di kehidupan yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana jika senjata tajam tersebut tidak diperuntukkan untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh JugaProfesi Mediator untuk Penyelesaian Luar SengketaStatus Uang Muka Jika Jual Beli BatalBolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan HukumnyaDalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat 2 huruf e, disebutkan bahwa pengertian senjata tajam yang dimaksud dalam UU ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang secara nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, barang pusaka, barang kuno, dan barang ajaib sebagaimana dalam UU Indonesia, kepemilikan senjata tajam dilarang yang dapat melukai orang lain dengan dalih melindungi diri sendiri. Larangan ini diberlakukan lantaran melindungi dan mengayomi masyarakat adalah tugas beberapa aturan mengenai pelarangan penggunaan senjata tajam, di antaranya senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam. Pelaku FH als FE ini ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok terhadap korban Fedra (47), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala," ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK Terdapat ketentuan undang undang pengancaman, mengatur bagaimana sanksi atau hukuman yang layak diberikan oleh pelaku pengancaman. Seseorang yang mengancam orang lain, biasanya memiliki motif tertentu demi memenuhi kepentingan merupakan suatu tindak kejahatan, dan bisa saja melukai seseorang baik secara fisik maupun mental. Meskipun tindakan tersebut dilakukan tidak benar-benar melukai korban, nyatanya tindakan tersebut masih layak mendapat hukuman yang secara virtual, dengan memanfaatkan perangkat elektronik. Maraknya kejadian ini, membuat Anda harus mengetahui langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp, agar tidak ada lagi pihak melakukan tindakan tercela tersebut demi kepentingan mengulas lebih jauh, bagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan mengajak Anda untuk mengenal, apa saja ketentuan yang mengatur mengenai tindak kejahatan pelaku dan dapat dikenakan hukuman Undang Pengancaman, Dapat Menjerat Pelaku Tindak PengancamanPemerintah Indonesia sudah mengatur hukum mengenai pengancaman, dimana jika seseorang melakukan tindakan tersebut demi kepentingan pribadi dan berisiko merugikan seseorang, maka ia akan mendapat sanksi secara undang undang pengancaman yang dibuat pemerintah, kita menjadi tau bahwa tindakan sewenang-wenang kepada orang lain, bisa melanggar perbuatan tidak jika pihak korban melaporkan kejadian tersebut, maka Anda bisa dikenakan hukuman. Sehingga hati-hatilah dalam bertindak, mungkin secara tidak sadar Anda pernah melakukannya, padahal tujuan awal dari tindakan tersebut tidak bermaksud itu cyber bullying yang sedang marak terjadi di sosial media maupun dunia internet saat ini, bisa melanggar undang undang pengancaman yang berlaku. Bagaimana tidak, tindakan dilakukan bisa saja mengancam fisik, psikis maupun materiil si banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui perundang-undangan ini, karena banyak pelaku yang tertangkap dan merasa tidak menyadari kesalahannya dan berakhir dengan meminta maaf kepada korban, meskipun sudah menimbulkan dalam menggunakan sosial media dan menyampaikan pendapat kepada orang lain, menjadi salah satu cara bagi Anda untuk mencegah pelanggaran undang undang saja pelaku kejahatan tidak menyadari tindakan ia lakukan, sehingga merasa bahwa perbuatan tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku. Memberikan pemahaman kepada masyarakat juga sama pentingnya, untuk menyadarkan kesalahan yang mereka bisa saja mereka tidak mengerti, bahwa terdapat undang undang pengancaman mengatur itu semua, bahkan hukuman atau sanksi yang bisa bagi masyarakat Indonesia agar mengetahui setidaknya beberapa ketentuan yang berlaku, agar mereka tidak melanggar ketentuan yang sudah pasal mengganggu ketenangan orang lain yang dibuat, juga bertujuan agar tidak ada masyarakat merasa terganggu terhadap tindakan orang lain, juga tidak ada masyarakat menganggu ketenangan orang lain demi kepentingan Pelaku Pengancaman, Berdasarkan Undang-UndangSesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal ini berlaku, jika pelaku tersebut melakukannya secara ketentuan lain, mengatur jika perbuatan tersebut dilakukan melalui perangkat elektronik. Maka dari itu penting bagi pengguna, untuk mengetahui cara melaporkan kasus teror SMS, agar tidak ada lagi kejadian serupa terulang dengan pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa perbuatan sifatnya memaksa, memberikan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja melalui perangkat elektronik, maka bisa dikenakan hukuman dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda 750 undang undang pengancaman sudah dibuat oleh pemerintah, sudah seharusnya tidak ada lagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut. Namun sayangnya masih saja ada pelaku yang bertindak demikian, karena merasa bahwa ia tidak akan membuat para pelaku tindak pengancaman bertindak demikian, semakin banyak pengguna melaporkan tindakan mereka, maka semakin sedikit pelaku pengancaman yang berani untuk melancarkan undang undang pengancaman tersebut, tentunya bertujuan agar tidak ada lagi kasus serupa yang bisa merugikan seseorang, baik dari segi materiil, kesehatan fisik maupun perlu khawatir untuk melaporkan pelaku tindak kejahatan, karena sudah menjadi hak semua masyarakat Indonesia, untuk mendapat perlindungan hukum dari adanya undang undang pengancaman, tentunya pemerintah berharap agar masyarakat Indonesia tidak lagi merasa takut atau terancam akan pesan singkat atau bentuk gangguan lainnya, selain itu agar juga memberi efek jera kepada para pelaku tindak mengetahui ketentuan perundang-undangan berlaku, Anda tidak perlu khawatir lagi jika mendapat tindakan pengancaman dari pelaku. Karena Anda sudah mengerti, bagaimana menindaklanjuti perbuatan tindakan tersebut yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu sudah tertera jelas pada undang undang pengancaman, bagaimana hukuman atau sanksi bisa pelaku dapatkan, maka dari itu berhati-hatilah dalam informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
TRIBUNKALTIMCO, BALIKPAPAN - Seorang pria MA (29) terpaksa digelandang ke Makopolsek Balikpapan Utara lantaran melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) jenis badik. Ia dibekuk kepolisian di kawasan Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar , Balikpapan Utara, kemarin (16/10/2021) lalu, sekira pukul 23.30 Wita.

Namun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa, "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, Pasal 335 ayat (1

. 106 278 243 177 64 1 368 443

pasal pengancaman dengan sajam