Hukum pidana tidak melarang orang mati, tetapi melarang seseorang mati akibat perbuatan orang lain. Membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak UU Darurat tersebut, senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan untuk digunakan di kehidupan yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana jika senjata tajam tersebut tidak diperuntukkan untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh JugaProfesi Mediator untuk Penyelesaian Luar SengketaStatus Uang Muka Jika Jual Beli BatalBolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan HukumnyaDalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat 2 huruf e, disebutkan bahwa pengertian senjata tajam yang dimaksud dalam UU ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang secara nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, barang pusaka, barang kuno, dan barang ajaib sebagaimana dalam UU Indonesia, kepemilikan senjata tajam dilarang yang dapat melukai orang lain dengan dalih melindungi diri sendiri. Larangan ini diberlakukan lantaran melindungi dan mengayomi masyarakat adalah tugas beberapa aturan mengenai pelarangan penggunaan senjata tajam, di antaranya senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam.
Pelaku FH als FE ini ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok terhadap korban Fedra (47), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala," ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK
Terdapat ketentuan undang undang pengancaman, mengatur bagaimana sanksi atau hukuman yang layak diberikan oleh pelaku pengancaman. Seseorang yang mengancam orang lain, biasanya memiliki motif tertentu demi memenuhi kepentingan merupakan suatu tindak kejahatan, dan bisa saja melukai seseorang baik secara fisik maupun mental. Meskipun tindakan tersebut dilakukan tidak benar-benar melukai korban, nyatanya tindakan tersebut masih layak mendapat hukuman yang secara virtual, dengan memanfaatkan perangkat elektronik. Maraknya kejadian ini, membuat Anda harus mengetahui langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp, agar tidak ada lagi pihak melakukan tindakan tercela tersebut demi kepentingan mengulas lebih jauh, bagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan mengajak Anda untuk mengenal, apa saja ketentuan yang mengatur mengenai tindak kejahatan pelaku dan dapat dikenakan hukuman Undang Pengancaman, Dapat Menjerat Pelaku Tindak PengancamanPemerintah Indonesia sudah mengatur hukum mengenai pengancaman, dimana jika seseorang melakukan tindakan tersebut demi kepentingan pribadi dan berisiko merugikan seseorang, maka ia akan mendapat sanksi secara undang undang pengancaman yang dibuat pemerintah, kita menjadi tau bahwa tindakan sewenang-wenang kepada orang lain, bisa melanggar perbuatan tidak jika pihak korban melaporkan kejadian tersebut, maka Anda bisa dikenakan hukuman. Sehingga hati-hatilah dalam bertindak, mungkin secara tidak sadar Anda pernah melakukannya, padahal tujuan awal dari tindakan tersebut tidak bermaksud itu cyber bullying yang sedang marak terjadi di sosial media maupun dunia internet saat ini, bisa melanggar undang undang pengancaman yang berlaku. Bagaimana tidak, tindakan dilakukan bisa saja mengancam fisik, psikis maupun materiil si banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui perundang-undangan ini, karena banyak pelaku yang tertangkap dan merasa tidak menyadari kesalahannya dan berakhir dengan meminta maaf kepada korban, meskipun sudah menimbulkan dalam menggunakan sosial media dan menyampaikan pendapat kepada orang lain, menjadi salah satu cara bagi Anda untuk mencegah pelanggaran undang undang saja pelaku kejahatan tidak menyadari tindakan ia lakukan, sehingga merasa bahwa perbuatan tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku. Memberikan pemahaman kepada masyarakat juga sama pentingnya, untuk menyadarkan kesalahan yang mereka bisa saja mereka tidak mengerti, bahwa terdapat undang undang pengancaman mengatur itu semua, bahkan hukuman atau sanksi yang bisa bagi masyarakat Indonesia agar mengetahui setidaknya beberapa ketentuan yang berlaku, agar mereka tidak melanggar ketentuan yang sudah pasal mengganggu ketenangan orang lain yang dibuat, juga bertujuan agar tidak ada masyarakat merasa terganggu terhadap tindakan orang lain, juga tidak ada masyarakat menganggu ketenangan orang lain demi kepentingan Pelaku Pengancaman, Berdasarkan Undang-UndangSesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal ini berlaku, jika pelaku tersebut melakukannya secara ketentuan lain, mengatur jika perbuatan tersebut dilakukan melalui perangkat elektronik. Maka dari itu penting bagi pengguna, untuk mengetahui cara melaporkan kasus teror SMS, agar tidak ada lagi kejadian serupa terulang dengan pasal 29 UU ITE, menyebutkan bahwa perbuatan sifatnya memaksa, memberikan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja melalui perangkat elektronik, maka bisa dikenakan hukuman dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda 750 undang undang pengancaman sudah dibuat oleh pemerintah, sudah seharusnya tidak ada lagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut. Namun sayangnya masih saja ada pelaku yang bertindak demikian, karena merasa bahwa ia tidak akan membuat para pelaku tindak pengancaman bertindak demikian, semakin banyak pengguna melaporkan tindakan mereka, maka semakin sedikit pelaku pengancaman yang berani untuk melancarkan undang undang pengancaman tersebut, tentunya bertujuan agar tidak ada lagi kasus serupa yang bisa merugikan seseorang, baik dari segi materiil, kesehatan fisik maupun perlu khawatir untuk melaporkan pelaku tindak kejahatan, karena sudah menjadi hak semua masyarakat Indonesia, untuk mendapat perlindungan hukum dari adanya undang undang pengancaman, tentunya pemerintah berharap agar masyarakat Indonesia tidak lagi merasa takut atau terancam akan pesan singkat atau bentuk gangguan lainnya, selain itu agar juga memberi efek jera kepada para pelaku tindak mengetahui ketentuan perundang-undangan berlaku, Anda tidak perlu khawatir lagi jika mendapat tindakan pengancaman dari pelaku. Karena Anda sudah mengerti, bagaimana menindaklanjuti perbuatan tindakan tersebut yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu sudah tertera jelas pada undang undang pengancaman, bagaimana hukuman atau sanksi bisa pelaku dapatkan, maka dari itu berhati-hatilah dalam informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
TRIBUNKALTIMCO, BALIKPAPAN - Seorang pria MA (29) terpaksa digelandang ke Makopolsek Balikpapan Utara lantaran melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) jenis badik. Ia dibekuk kepolisian di kawasan Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar , Balikpapan Utara, kemarin (16/10/2021) lalu, sekira pukul 23.30 Wita.
Namun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa, "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, Pasal 335 ayat (1
. 106 278 243 177 64 1 368 443
pasal pengancaman dengan sajam