dalammenilai calon debitornya sebelum dibuatnya perjanjian kredit. Penerapan prinsip ini berlaku umum dalam dunia perbankan dan diterapkan untuk menjamin penyaluran kredit sesuai fungsi dan tujuannya, serta menghindari kerugian bagi pihak bank ataupun munculnya kasus kredit bermasalah. Dengan semakin meningkatnya pertumbuhan kredit (penyaluran
. 51 278 252 116 432 101 281 199